Humas Polres Halsel – Kepolisian Resor Halmahera Selatan melalui Tim Saber Miras kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyulingan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Informasi yang diterima menyebutkan adanya lokasi penyulingan di areal perkebunan warga Desa Marabose, Kecamatan Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (18/08/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sebuah tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus. Sayangnya, saat tiba di lokasi pemilik tempat penyulingan sudah tidak berada di tempat.
Dari penggerebekan itu, team mengamankan barang bukti berupa satu jerigen cap tikus berukuran 25 liter yang siap edar serta 115 liter saguer sebagai bahan baku pembuatan miras. Barang bukti saguer tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.

Tak hanya itu, fasilitas penyulingan yang ditemukan juga dimusnahkan dengan cara dipotong, dirusak, dan dibakar agar tidak bisa lagi digunakan. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran miras ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan miras terus digencarkan karena kerap menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungannya.















