Humas Polres Halsel – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan. Konsistensi ini kembali ditunjukkan melalui operasi rutin yang berhasil mengungkap aktivitas penyulingan miras jenis Cap Tikus di wilayah Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.Selasa (26/08/25)
Dalam operasi tersebut, tim menyasar areal perbukitan dan perkebunan warga. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu lokasi penyulingan yang tengah beroperasi. Seorang pria berinisial H (54), warga Desa Panamboang, didapati sedang melakukan proses penyulingan miras. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa jerigen berisi bahan baku saguer ukuran 25 liter dan 5 liter, serta sejumlah bambu berisi saguer yang digantung di sekitar lokasi. Total bahan baku saguer yang ditemukan mencapai 455 liter.
Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Miras Polres Halsel langsung melakukan pemusnahan dengan cara menumpahkan seluruh bahan baku yang ada dalam jerigen maupun bambu, serta merusak peralatan penyulingan agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini diambil untuk memutus rantai produksi miras yang meresahkan masyarakat.
Tidak hanya itu, tim juga memberikan himbauan kepada pemilik penyulingan agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Warga didorong untuk beralih ke usaha yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomi positif, seperti memanfaatkan nira untuk pembuatan gula merah, yang jauh lebih bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.
Polres Halsel menegaskan, kegiatan pemberantasan miras akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan.