Humas Polres Halsel – Polres Halmahera Selatan menerima sosialisasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Selatan tentang optimalisasi pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.Sabtu (30/08/25)
Kegiatan yang digelar di Aula Polres Halsel ini dihadiri Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Aziz Ibrahim Muamar, S.H., M.Si., Ketua Baznas Kabupaten Halmahera Selatan Mahmud Ratuela, Wakil I Baznas Faishol Mubarok dan selaku pemateri, serta jajaran pejabat utama, perwira, dan personel Polres Halsel.
Dalam penyampaiannya, Faishol Mubarok menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan syariat. Nisab atau batas minimum penghasilan yang dikenakan zakat adalah setara dengan 85 gram emas dalam setahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
“Ketika seorang muslim telah mencapai nisab, maka ia berkewajiban menunaikan zakat. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada kaum fakir, miskin, serta pihak pengelola zakat. Mereka yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan penerima zakat disebut mustahik,” jelasnya.
Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman personel Polres Halsel mengenai kewajiban zakat sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaannya. Dengan demikian, zakat yang dikelola dapat tepat sasaran dan memberi manfaat besar bagi masyarakat yang berhak menerima.