Polres Ternate dan Kejari Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Blog7 Views

Polres Ternate bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, menggelar rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (1/11) kemarin, rekonstruksi ini melibatkan tersangka berinisial RR.

Kegiatan yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Ternate Tengah, yaitu Kelurahan Santiong, Kalumpang, dan Salahudin, ini bertujuan untuk mengungkap kembali kronologis kejadian. Proses hukum turut melibatkan sejumlah unit penunjang, seperti Unit Resmob, Unit Identifikasi Satreskrim, dan personel Sat Samapta Polres Ternate.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., mengatakan bahwa rekonstruksi merupakan tahap krusial dalam proses penyidikan. “Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan kondisi faktual di lapangan, guna memastikan berkas perkara disusun secara lengkap dan objektif sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Umar.

Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti Apel Persiapan (APP) yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim, Ipda Soedharmono, pukul 09.00 WIT. Selanjutnya, tim gabungan bersama JPU menjalankan rekonstruksi di tiga titik TKP secara berurutan.

Seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan aman di bawah pengawasan langsung pihak Kejaksaan Negeri Ternate, yang memastikan jalannya proses hukum sesuai prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *