Polsek Bacan Timur Gencar Berantas Peredaran Miras, Amankan 37 Botol Miras Di Desa Babang

Blog27 Views

Humas Polres Halsel – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Polsek Bacan Timur. Melalui kegiatan razia rutin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, jajaran Polsek kembali berhasil mengungkap peredaran miras jenis Cap Tikus di wilayah Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.Rabu (27/08/25)

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah rumah warga yang kerap dicurigai menjadi tempat transaksi jual beli miras. Kecurigaan tersebut terbukti benar, ketika anggota Polsek menemukan dua kardus berukuran sedang yang berisi puluhan botol Cap Tikus siap edar. Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah keseluruhan miras yang ditemukan mencapai 37 botol.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut langsung disita dan dibawa ke Mako Polsek Bacan Timur untuk diproses lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras di tengah masyarakat, mengingat miras kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti perkelahian, penganiayaan hingga berujung tawuran antar kampung (tarkam).

“Kami akan terus melakukan razia di wilayah hukum Polsek Bacan Timur. Peredaran miras tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan berujung tarkam. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan miras di wilayah ini,” tegas Kapolsek.

Dengan adanya kegiatan razia ini, diharapkan masyarakat dapat semakin menyadari bahaya miras serta mendukung pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *