Humas Polres Halsel – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan. Personel Polsek Pulau Bacan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H, kembali melakukan operasi pencegahan dan pemberantasan miras di wilayah hukumnya. Selasa (12/11/25)

Kegiatan tersebut menyasar lokasi penyulingan miras tradisional di area perkebunan Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan. Dalam penyisiran yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah jerigen berisi bahan baku pembuatan miras jenis captikus (air enau).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 18 jerigen berisi masing-masing 25 liter dan 8 jerigen berisi masing-masing 5 liter, dengan total keseluruhan 290 liter bahan baku miras. Barang bukti tersebut diduga kuat akan digunakan untuk proses penyulingan miras.
Saat tim tiba, pemilik tempat penyulingan sudah melarikan diri dan meninggalkan lokasi beserta seluruh barang bukti. Tak ingin memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut, petugas langsung melakukan pemusnahan bahan baku miras di tempat kejadian.

Kapolsek Pulau Bacan, IPDA Nizham Tsauban Fudhail, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pulau Bacan.
“Peredaran miras sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan di tengah masyarakat. Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas pelakunya demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pulau Bacan berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penjualan miras ilegal di lingkungannya.
Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Pulau Bacan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.















