Humas Polres Halsel – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Polsek Pulau Bacan kembali melakukan razia di dua lokasi penyulingan miras tradisional yang berada di areal perkebunan Desa Sawadai dan Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.Selasa (26/08/25)
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu lokasi aktif yang digunakan sebagai tempat produksi miras jenis cap tikus. Namun, saat polisi tiba, pemilik tempat tersebut sudah tidak berada di lokasi. Meski demikian, aparat berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa miras cap tikus sisa olahan sebanyak 5 liter, bahan baku berupa saguer sekitar 500 liter, satu buah drum penyulingan, dan satu buah befak sebagai wadah produksi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung memusnahkan seluruh bahan baku saguer di tempat dan menghancurkan peralatan penyulingan agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya aktivitas produksi miras serupa di kemudian hari.
Kapolsek Pulau Bacan menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, keberadaan miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian, serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
“Polsek Pulau Bacan akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum kami. Hal ini penting agar masyarakat dapat hidup lebih aman, tertib, dan terhindar dari dampak negatif peredaran miras,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras serta dapat bersama-sama mendukung kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan.