Personel Polsek Ternate Utara kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyita puluhan kantong miras jenis Cap Tikus dalam operasi patroli rutin, Sabtu (1/11) malam. Berkas barang bukti berhasil diamankan di sekitar pangkalan Pasar Dufa-Dufa, lokasi yang menjadi perhatian khusus dalam pengawasan kamtibmas.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., mengonfirmasi bahwa petugas menemukan dan mengamankan 23 kantong plastik bening berisi miras Cap Tikus yang disembunyikan dalam kardus. “Barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami identitas pelaku yang diduga meninggalkan lokasi sebelum pemeriksaan dilakukan,” jelas Kasi.
Temuan ini terjadi sekitar pukul 00.40 WIT, ketika personel yang sedang berpatroli di kawasan rawan tersebut mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Modus penyimpanan miras dalam kardus di lokasi sepi mengindikasikan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
Polsek Ternate Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. “Langkah pencegahan melalui patroli rutin akan terus kami intensifkan guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas dan melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal,” tambah Kasi.
Operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan personel dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus peringatan bahwa Polri tidak akan tolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam ketertiban dan kesehatan masyarakat.















