Humas Polres Halsel – Personel Polsek Bacan Timur kembali melakukan langkah tegas dalam mencegah peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Razia kali ini dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Bacan Timur, Aipda Suwardi, bersama tiga anggota, dengan menyasar salah satu kos-kosan warga di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.Rabu (20/08/25)

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 100 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus yang diduga kuat akan diedarkan. Saat penggeledahan berlangsung, pemilik utama miras tidak berada di tempat, melainkan hanya ditemukan istrinya. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa menuju Mapolsek Bacan Timur untuk diamankan sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut.

Kegiatan razia miras ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan Polsek Bacan Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Peredaran minuman keras dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras.
Polsek Bacan Timur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat dan warga, diharapkan peredaran miras dapat ditekan sehingga generasi muda terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan.















