Respon Cepat Era Digital: Polda Maluku Utara Maksimalkan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

Blog10 Views

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di era digital.

Sebagai wujud implementasi program Presisi Polri, Polda Maluku Utara kini membuka akses seluas-luasnya dan menjamin respon cepat (quick response) terhadap laporan maupun keluhan masyarakat yang disampaikan melalui kanal media sosial resmi dan media online.

​Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi pelaporan konvensional dan memastikan setiap permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang viral atau dikeluhkan warganet segera mendapatkan penanganan yang terukur.

​Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya kini aktif melakukan patroli siber tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk “jemput bola” menampung aspirasi warga.

​”Kami menyadari bahwa kecepatan informasi di media sosial dan media online sangat tinggi. Oleh karena itu, Polda Maluku Utara tidak hanya menunggu laporan di kantor polisi, tetapi kami aktif memantau dan menindaklanjuti informasi yang beredar di ruang digital,” ujarnya.

​Kombes Pol Wahyu menjelaskan mekanisme tindak lanjut yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara. Tim Humas dan Tim Siber bekerja sama memantau (monitoring) isu-isu yang berkembang di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, Twitter (X), TikTok, serta pemberitaan di media online lokal maupun nasional.

​”Setiap aduan yang masuk, baik melalui Direct Message (DM), kolom komentar, maupun pemberitaan media online yang bersifat mendesak, langsung kami verifikasi. Jika valid, informasi tersebut segera diteruskan ke satuan kerja (Satker) terkait atau Polres jajaran untuk ditindaklanjuti di lapangan saat itu juga,” jelasnya.

​Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap kinerja kepolisian di Maluku Utara.

Kombes Pol Wahyu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan media sosial sebagai sarana kontrol sosial dan pelaporan, asalkan dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab.

​”Silakan laporkan jika melihat tindak kejahatan, pungli, atau pelayanan yang kurang maksimal. Kami pastikan setiap laporan yang masuk lewat jalur digital akan kami atensi. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat menyertakan bukti pendukung yang jelas dan tidak menyebarkan hoaks,” tambahnya.

​Polda Maluku Utara berharap sinergi antara polisi dan masyarakat melalui media digital ini dapat menciptakan situasi Maluku Utara yang aman, damai, dan kondusif.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 6 Februari 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *