Humas Polres Halsel – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan tidak pernah surut dalam upayanya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Halsel. Melalui operasi rutin, tim kembali melakukan penyisiran di kawasan hutan dan areal perkebunan warga Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.Kamis (28/08/25)
Penyisiran dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya lagi aktivitas penyulingan miras jenis Cap Tikus yang sebelumnya marak ditemukan di wilayah tersebut. Dari hasil operasi kali ini, petugas memang tidak mendapati tempat penyulingan aktif. Namun, tim berhasil menemukan tempat penampungan bahan baku saguer yang kerap digunakan sebagai bahan dasar dalam proses pembuatan miras.
Setidaknya 235 liter saguer ditemukan tersimpan di sejumlah jerigen dan wadah penampungan yang digantung pada pohon aren. Menyadari potensi bahan baku tersebut untuk kembali dimanfaatkan para pelaku, petugas langsung melakukan pemusnahan di lokasi. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada ruang bagi aktivitas penyulingan miras yang dapat meresahkan masyarakat.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kegiatan penyisiran seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Selain sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran miras, kegiatan ini juga bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Dengan adanya tindakan tegas tersebut, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari dampak buruk peredaran dan konsumsi miras.