Humas Polres Halsel – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, tim bergerak menuju area perkebunan Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga menjadi tempat produksi miras jenis Cap Tikus.Kamis (21/08/25)
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan satu lokasi tempat penyulingan beserta barang bukti berupa bahan baku saguer yang tengah diproses. Namun, proses penyulingan belum sampai pada tahap penguapan menjadi miras siap edar, sehingga yang berhasil diamankan hanya berupa bahan baku dan peralatan penyulingan.
Sebagai langkah penindakan, tim langsung melakukan pemusnahan bahan baku saguer di tempat. Selain itu, lokasi penyulingan juga dihancurkan dengan cara dipotong, dibelah, dirusak, dan dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah para pelaku memanfaatkan kembali lokasi tersebut dalam memproduksi miras.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan miras akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Hal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran miras di wilayah Halsel.