Humas Polres Halsel – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus digencarkan oleh Tim Saber (Sapu Bersih) Miras Polres Halmahera Selatan. Tim ini tak henti melakukan patroli dan penyisiran ke sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi produksi miras ilegal.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, tim kembali bergerak menyusuri kawasan perbukitan Desa Tuokona dan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu tempat penyulingan tradisional miras jenis cap tikus yang baru saja didirikan oleh warga.
Meski lokasi tersebut belum beroperasi, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua drum tempat penyulingan, enam gantungan bambu dan ember berisi bahan baku sekitar 25 liter, serta empat jerigen berisi saguer sekitar 70 liter. Tidak ditemukan miras siap edar di lokasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, tim langsung memusnahkan tempat penyulingan dan menumpahkan seluruh bahan baku yang disimpan dalam wadah bambu. Peralatan penyulingan juga turut dihancurkan dan dipotong guna mencegah digunakan kembali oleh pelaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menekan produksi dan peredaran miras ilegal di wilayahnya. Diharapkan, langkah tegas tersebut dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan bebas dari gangguan kamtibmas akibat minuman keras.














