Bhabinkamtibmas Desa Loleojaya, Sosialisasi Pasal 274 dan 316 KUHP Melalui Sebaran Pamflet

Blog115 Views

Humas Polres Halsel – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah resmi berlaku Pada 2 Januari 2026.

Melalui sebarang Pamflet, Bhabinkamtibmas Desa Loleojaya, Kec. Kasiruta Timur, Kab. Halsel, mensosialisasikan pasal 274 KUHP terkait Pesta tanpa Izin dan Pasal 316 KUHP terkait Menkonsumsi minuman keras (Mabuk) di tempat umum.

Pasal 274 ayat (1) menjelaskan Barang siapa mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Sedangkan Pasal 274 ayat (2) menjelaskan Jika pesta/keramaian tanpa izin menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Untuk Pasal 316 ayat (1) Setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Dan Pasal 316 ayat (2) menjelaskan Setiap orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kisaran Kategori denda dimuat dalam pasal Pasal 79 Ayat 1 huruf b dan c, Dimana dalam huruf b (Kategori II) denda maksimal yakni Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan huruf c (Kategori III) denda maksimal yakni Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Bhabinkamtibmas Desa Loleojaya Briptu Afrizal, S.H, Bersama Pemdes Desa Loleojaya berharap sosialisasi Hukum melalui sebaran Pamflet tersebut dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi Mayarakat Desa Loleojaya dan terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif.

“Bekerja sama dengan Pemerintah Desa kami sebarkan Pamflet ini di beberapa tempat Umum yang sering didatangi masyarakat. Kami berharap Masyarakat dapat lebih sadar hukum dan Bersama-sama menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif”. Ucap Bhabinkamtibmas Loleojaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *