Bhabinkamtibmas Kawasi Sosialisasi UU KDRT dan Bahaya Miras di Gereja Bethel

Blog15 Views

Humas Polres Halsel – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Kawasi Polsek Obi Polres Halmahera Selatan, Bripka Ismail La Jariah, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta dampak hukum dan sosial akibat mengonsumsi minuman keras (miras) Senin (27/10/25)

Kegiatan yang digelar di Gereja GPM Bethel Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, ini dilaksanakan atas permintaan pihak gereja untuk memberikan edukasi hukum kepada para jemaat.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Ismail La Jariah menyampaikan pentingnya memahami aturan hukum yang mengatur tentang KDRT serta dampak negatif dari miras terhadap kehidupan keluarga dan lingkungan sosial. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melanggar nilai-nilai moral dan keagamaan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

 

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab agar jemaat lebih memahami penjelasan yang diberikan.
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan bebas dari kekerasan serta penyalahgunaan miras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *