HUMAS POLDA MALUT – Personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polairud Polres Kepulauan Sula menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Pelabuhan Laut Regional Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (14/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal yang tiba di pelabuhan. Razia ini difokuskan untuk mencegah masuknya peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral. sebanyak dua karton miras berhasil diamankan, dengan total 48 botol berukuran 600 mililiter.
Aipda Sardi yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Menurut dia, peredaran miras tanpa izin berpotensi memicu gangguan kamtibmas, sehingga diperlukan langkah pencegahan melalui kegiatan rutin seperti razia.
Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kepulauan Sula juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal serta turut berperan aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.















