Dari Jalanan hingga ke Kebun Tersembunyi: Polresta Tidore Gulung Jaringan ‘Petani’ dan Pengedar Ganja Lokal

Blog5 Views

Perang melawan peredaran gelap narkotika di Kota Tidore Kepulauan kembali mencetak hasil signifikan. Dalam operasi senyap yang berlangsung kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore sukses membongkar sindikat ganja lokal pada Rabu (16/4/2026), meringkus dua tersangka yang berperan sebagai pengecer hingga sang “petani” rahasia.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan operasi pemberantasan ini yang dikomandoi langsung di lapangan oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, S.H., beserta timnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pergerakan tim di lapangan pada Rabu malam (15/4/2026). Tepat pukul 22.00 WIT, petugas mencegat seorang pria berinisial MSFA (30) yang tengah berjalan kaki di kawasan Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.

Dalam interogasi awal di lokasi, MSFA mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru saja mengedarkan 12 paket kecil (empel) ganja. Dari tangannya, petugas menyita uang tunai Rp550.000 yang diakui sebagai sisa hasil penjualan.

MSFA juga “nyanyi” kepada petugas bahwa sebagian besar uang hasil transaksi telah disetorkan kepada sang pemilik barang, seorang pria berinisial NA (30). Meski penggeledahan di rumah MSFA yang disaksikan aparat kelurahan setempat tidak membuahkan barang bukti tambahan, pengakuan MSFA menjadi kunci perburuan selanjutnya.

Tak mau kehilangan jejak, tim Sat Resnarkoba langsung tancap gas. Pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIT, operasi bergeser ke Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan.

Di bawah kesaksian Ketua RT setempat, petugas menggerebek kediaman NA (30). Pria tersebut tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 38,72 gram, lengkap dengan rincian batang, daun, dan bijinya.

Fakta mengejutkan terungkap saat NA diinterogasi. Ia bukan sekadar bandar, melainkan juga bertindak bak petani. NA mengaku telah membudidayakan ganja secara mandiri sejak tahun 2017. Modusnya terbilang rapi: ia menyemai bibit di dalam rumahnya, lalu memindahkannya ke tiga lokasi kebun tersembunyi di sekitar Kelurahan Toloa untuk dibesarkan hingga siap panen.

Selama bertahun-tahun beraksi, NA mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja. Hasil panen haram tersebut sebagian ia edarkan untuk meraup keuntungan, sementara sisanya ia konsumsi sendiri. Sebagian pasokan barangnya juga didapat dari hasil pembelian di luar.

Kini, langkah MSFA dan NA telah terhenti. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menghadapi proses penyidikan dan jerat hukum yang menanti.

Menutup keterangannya, Kapolresta Tidore melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat meracuni masyarakat dengan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus memburu dan melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 16 april 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *