Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pemuda Diamankan

Blog9 Views

Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial RAV diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan terjadi pada Jumat, (11/9) sekitar pukul 01.15 WIT. Lokasi penangkapan berada di jalan raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kronologis penangkapan bermula ketika Unit 2 Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan pertokoan Kelurahan Makassar Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

Tim opsnal melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda. Tim kemudian mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) saset kecil berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga.

Dalam interogasi awal, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A. Ia juga mengaku masih menyimpan alat hisap sabu (bong) serta 1 (satu) saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamarnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal bersama saksi masyarakat langsung menuju kamar terlapor untuk melakukan penggeledahan. Benar saja, barang bukti yang disebutkan berhasil ditemukan. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah terlapor A. Terlapor dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini adalah 1 (satu) saset kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan 1 (satu) saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan terlapor, menyita barang bukti, melakukan tes urine terhadap terlapor dengan hasil positif MET, serta melakukan pengembangan kasus.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Kabid Humas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Bidhumas Polda Maluku Utara, 17 September 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *