Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Halmahera Tengah, Satu Pengedar Diamankan

Blog25 Views

HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Halmahera Tengah. Seorang terduga pengedar berinisial CESN diamankan dalam operasi yang dilakukan tim opsnal Unit 1 Subdit 3.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut menyebut adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan. Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas kemudian mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

Saat diamankan, CESN diketahui baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas keamanan setempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Penggeledahan lanjutan di kamar CESN menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu, yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam kotak kacamata.

Dari hasil interogasi awal, CESN mengaku bahwa paket yang diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet sabu yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait.

Selanjutnya, CESN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026) membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *