Proses penanganan perkara konflik di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, terus berjalan dengan mengedepankan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah sebelumnya lima tersangka diamankan pada Kamis (24/9), pada hari ini Senin (28/9) dua orang tersangka dengan inisial RT dan JS kembali menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela kepada Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Maluku Utara melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua tersangka serta pihak-pihak yang telah membantu sehingga proses penyerahan diri tersebut dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas.
Penyerahan diri dua tersangka tersebut, dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi, sebanyak tujuh tersangka saat ini telah berada dalam penanganan aparat Kepolisian.
Sementara satu tersangka lainnya dengan inisial FOM masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Polda Maluku Utara menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Polda Maluku Utara kembali mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana tetap tenang dan kondusif.
“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.















