Gencar Berantas Miras, Polres Halteng Amankan Ratusan Kemasan saat Razia di Desa Lukulamo

Blog65 Views

Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah menggelar razia minuman keras (miras) dan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, pada Kamis (20/8). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., beserta jajaran personelnya, bermula dari informasi masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang mengonsumsi miras sambil memutar musik dengan volume keras di sekitar Kafe Arkom. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan memberikan imbauan kepada para pemuda agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya, patroli dikembangkan ke wilayah Desa Lukulamo, di mana petugas kembali menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus. Dari hasil pendalaman di lapangan, petugas mendapati indikasi bahwa sejumlah tempat kos di sekitar Kafe Arkom diduga dijadikan sebagai lokasi penjualan minuman keras ilegal.

Selama operasi berlangsung, petugas juga mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditemukan dalam kondisi mabuk berat dan berjalan sempoyongan di badan jalan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin keselamatan yang bersangkutan dan pengguna jalan lainnya, WNA tersebut dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk dilakukan penanganan dan pendataan lebih lanjut.

Selama operasi razia berlangsung, petugas mengamankan total 139 kemasan minuman keras dengan rincian 48 kantong Cap Tikus, 40 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, 21 botol Bir Hitam, 14 botol Ciu, serta 16 kantong kecil Cap Tikus.Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan konsumsi miras, yaitu GDK (27), DRP (23), dan FT (27).

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat peredaran atau konsumsi miras. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal,” ujar Kapolres.

Seluruh barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk proses pengamanan dan penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 22 Agustus 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *