Gencar Razia Miras, Polsek Gane Barat musnahkan Tempat Penyulingan Cap Tikus

Blog60 Views

Humas Polres Halsel – Upaya pemberantasan minuman keras terus digencarkan jajaran Polsek Gane Barat, Polres Halmahera Selatan. Kegiatan razia miras yang rutin dilaksanakan kembali dilakukan pada Minggu (24/05/2026) di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara sebagai langkah menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Gane Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, melaksanakan penyisiran di area perkebunan Desa Boso. Dengan menyusuri lebatnya perkebunan warga, personel terus melakukan pencarian terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Setelah masuk lebih jauh ke area perkebunan, tim akhirnya menemukan satu lokasi penyulingan miras jenis cap tikus yang saat itu masih dalam proses pemasakan. Di lokasi tersebut, personel mendapati sejumlah barang bukti berupa 25 liter miras cap tikus siap edar serta 100 liter bahan mentah jenis saguer yang digunakan untuk proses pembuatan miras.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Gane Barat langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh barang bukti bersama tempat penyulingan agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Gane Barat.

 

Saat personel tiba di lokasi, pemilik tempat penyulingan diketahui sudah tidak berada di area tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman serta mengumpulkan informasi terkait pemilik maupun jaringan peredaran miras yang ada di wilayah tersebut.

Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan razia miras karena minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi Lainnya