Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Pulau Bacan Musnahkan Tempat Penyulingan Miras Di Desa Sawadai

Blog57 Views

Humas Polres Halsel – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, personel Polsek Pulau Bacan melaksanakan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.Kamis (18/12/25)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Pulau Bacan, Aipda Hi. Munir Abdullah. Tim melakukan penyisiran di areal perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, guna mencari dan menindak aktivitas penyulingan atau produksi miras tradisional jenis cap tikus.

Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan satu tempat penyulingan miras tradisional yang masih aktif atau sedang digunakan untuk memasak. Mengetahui kedatangan petugas, pemilik tempat penyulingan langsung melarikan diri dan tidak berada di lokasi saat dilakukan penindakan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bahan baku saguer sebanyak kurang lebih 460 liter serta minuman keras jenis “cap tikus” sebanyak 5 liter siap edar. Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat.

Selain memusnahkan barang bukti, personel Polsek Pulau Bacan juga merusak dan membongkar tempat penyulingan miras tersebut guna mencegah terjadinya aktivitas serupa di kemudian hari.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pulau Bacan dalam menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *