Kapolda Malut Imbau Masyarakat Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Percayakan Proses Hukum

Blog59 Views

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., memimpin Konferensi Pers Penegakan Hukum terkait kasus pembakaran dan penyerangan yang terjadi di wilayah Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026) sore.

Konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolda Maluku Utara tersebut diawali dengan penyampaian perkembangan penegakan hukum oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Polda Maluku Utara telah mengamankan lima tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian dan akan terus dilakukan upaya penangkapan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, petugas turut mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

Usai penyampaian tersebut, Kapolda Maluku Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun gangguan kamtibmas.

“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” tegas Kapolda.

Kapolda menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan akan ditangani secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Kapolda meminta masyarakat tidak melakukan provokasi, kekerasan, pembalasan, pengrusakan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” ujarnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan maupun memperkeruh situasi.

Polda Maluku Utara bersama seluruh jajaran, lanjut Kapolda, terus melakukan langkah pengamanan dan pencegahan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing dan proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” tegasnya.

Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak membiarkan persoalan hukum berkembang menjadi konflik baru.

“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum kita selesaikan melalui hukum; persaudaraan tetap kita jaga,” pesan Kapolda.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan, menghormati proses hukum, dan mencegah konflik baru.” pungkasnya.

_Bidhumas Polda Maluku Utara, 24 September 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *