Kembali Berulah, Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Ternate

Blog17 Views

Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Ternate.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W., S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/3) malam sekitar pukul 23.30 WIT di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Benar, tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K alias D (38). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tindak pidana narkotika sebelumnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas memaparkan kronologis yakni setelah mendapat informasi bahwa tersangka K alias D sedang menguasai narkotika jenis sabu, petugas melakukan observasi di sekitar tempat tinggal tersangka.

Petugas kemudian menyergap tersangka saat berada di area bawah gedung kos-kosannya.

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas mendapati 1 (satu) set alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja ia gunakan. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang disaksikan langsung oleh warga sekitar,” jelas Kabidhumas.

Dari serangkaian penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 (satu) set alat hisap bong yang telah diisi sabu.
• 1 (satu) buah timbangan digital.
• 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver milik tersangka.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa tersangka bukanlah pemain baru. Berdasarkan rekam jejak peradilan, K alias D merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika.

Ia sebelumnya pernah divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Mengingat tersangka adalah seorang residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran, penyidik akan mendalami kasus ini dengan serius. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Malut”. tutup Kabidhumas.

Polda Maluku Utara terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba (Bersinar).

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 11 Maret 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *