KLARIFIKASI POLRES HALMAHERA SELATAN TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM POLISI DALAM PENARIKAN KENDARAAN

Blog11 Views

Halmahera Selatan – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Halmahera Selatan dalam proses penarikan dan perpindahan sebuah kendaraan roda empat yang menjadi objek sengketa antara para pihak, Polres Halmahera Selatan perlu menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.

Pertama, Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat anggota Polres Halmahera Selatan maupun Polsek jajaran yang terlibat dalam kegiatan penarikan kendaraan sebagaimana diberitakan. Peristiwa yang terjadi merupakan persoalan antara pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas kendaraan tersebut.

Kedua, pada saat terjadi perselisihan terkait penguasaan kendaraan dimaksud, para pihak kemudian mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Dalam situasi tersebut, anggota kepolisian menjalankan fungsi pelayanan masyarakat dan pemeliharaan keamanan dengan memfasilitasi komunikasi serta bertindak sebagai penengah guna menghindari terjadinya konflik yang lebih luas. Kehadiran dan peran kepolisian semata-mata untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat dan kepentingannya masing-masing. Kepolisian tidak terlibat dalam proses penarikan, penguasaan, maupun pengalihan kendaraan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Ketiga, terkait kendaraan yang kemudian berada di lingkungan Polres Halmahera Selatan, perlu dijelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan barang bukti dalam perkara pidana yang sedang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Kendaraan tersebut berada di lingkungan Polres berdasarkan kesepahaman sementara para pihak yang bersengketa guna menghindari potensi konflik lanjutan sambil menunggu penyelesaian permasalahan.

Keempat, secara hukum Polres Halmahera Selatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau penguasaan terhadap suatu kendaraan yang bukan merupakan barang bukti dalam proses penyidikan maupun tidak disertai dasar hukum berupa penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Polres Halmahera Selatan tidak dapat bertindak di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Kelima, setiap informasi, laporan, maupun keberatan yang disampaikan oleh pihak mana pun akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, masyarakat dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan resmi sehingga dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polres Halmahera Selatan berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Halmahera Selatan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan anggota di lapangan senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan bertujuan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

HUMAS POLRES HALMAHERA SELATAN

“Profesional, Transparan, dan Akuntabel”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *