Koordinasi Cepat Polresta Tidore dan Polres Ternate Gagalkan Pelarian Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

Blog60 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore, dengan dukungan Tim Resmob, telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK. Pengamanan dilakukan di wilayah Kota Ternate pada Selasa (8/9).

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore, IPDA I. Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa proses pengamanan berjalan lancar.

Menurut Kasi Humas, Tim Unit PPA yang diperkuat oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore bertolak dari Tidore menuju Ternate dan tiba di Pelabuhan Bastiong sekitar pukul 04.00 WIT. Setibanya di lokasi, personel segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Ternate serta petugas Pos Pol KP3 Pelabuhan Bastiong guna menyamakan langkah dan informasi.

Hasil koordinasi mengarahkan tim gabungan untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AK yang diketahui berada di atas KM Marin Teratai pada saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Bastiong dari Bacan.

Sebelumnya, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri menuju Ambon dengan menggunakan KM Sinabung melalui Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Namun, berkat koordinasi dan kerja sama yang solid antarpersonel, upaya tersebut dapat digagalkan dan pelaku berhasil diamankan.

Pengamanan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Ps.) Kanit PPA Polresta Tidore, BRIPKA Risman Dahlan, S.H., bersama anggota Tim Resmob Polresta Tidore dan Tim Resmob Polres Ternate.

Setelah diamankan, terduga pelaku AK dibawa ke Tidore dan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku dikenakan sangkaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Humas menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polresta Tidore berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 8 September 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *