Personel Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Halmahera Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 25 liter di wilayah hukum setempat, pada Kamis (16/7) kemarin.
Pengungkapan bermula ketika petugas KP3 melaksanakan kegiatan rutin berupa pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di kawasan pelabuhan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dengan total volume 25 liter yang dikemas dalam kantong plastik berukuran besar (jumbo). Diduga kuat, barang haram tersebut hendak dikirim melalui jalur laut ke luar daerah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Pos KP3 Polres Halmahera Tengah untuk dilakukan pendataan, dokumentasi, dan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pemilik serta tujuan akhir pengiriman.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi besar memicu terjadinya tindak pidana serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Halmahera Tengah, khususnya di pelabuhan, guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegas Kapolres.
Selain itu, Polres Halmahera Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran minuman keras di sekitar tempat tinggalnya.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 17 Juli 2026





















