KPPP Pelabuhan Babang Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras,55 Kantong Miras Jenis Cap Tikus Diamankan

Blog47 Views

Humas Polres Halsel – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dibuktikan. Kali ini, personel Kesatuan Polisi Perairan dan Pelabuhan (KPPP) Pelabuhan Babang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 55 botol/kantong miras jenis cap tikus yang akan diberangkatkan menuju Kota Ternate menggunakan KM. Satria 99 Express, saat akan berangkat dari Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur pada Minggu Malam (02/07/26)

Pengungkapan tersebut berawal ketika personel KPPP Pelabuhan Babang, Aipda Ismail bersama seorang anggota melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang, barang bawaan, serta muatan kapal sebelum keberangkatan. Saat menyisir dek bawah kapal, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna hitam yang ditumpuk bersama barang muatan lainnya dan terlihat mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kantong tersebut berisi 55 botol/kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga hendak diselundupkan ke luar wilayah Halmahera Selatan. Saat petugas berupaya menelusuri kepemilikan barang tersebut, tidak ada seorang pun penumpang maupun pihak lain yang mengakui atau tercatat sebagai pemilik barang haram tersebut, sehingga seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan rutin yang dilakukan KPPP Pelabuhan Babang merupakan bagian dari langkah preventif Kepolisian untuk menjaga keamanan jalur transportasi laut. Selain mencegah peredaran minuman keras ilegal, kegiatan tersebut juga bertujuan mengantisipasi penyelundupan barang-barang terlarang lainnya seperti narkotika, senjata tajam, bahan peledak, maupun barang berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh barang bukti berupa 55 botol/kantong miras jenis cap tikus langsung diamankan ke Pos KPPP Pelabuhan Babang Polsek Bacan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., mengatakan bahwa pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menutup ruang peredaran barang-barang terlarang melalui jalur laut

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan barang-barang terlarang melalui pelabuhan. Pemeriksaan akan terus dilakukan secara maksimal sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Meski pemilik barang belum diketahui karena tidak ada yang mengakui kepemilikannya saat pemeriksaan, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” Tegas Kapolsek

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman keras maupun barang terlarang lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *