Humas Polres Halsel – Personel piket Polsek Pulau Bacan melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pulau Bacan, Minggu (20/9/2026) malam.
Patroli tersebut melibatkan tiga personel Polsek Pulau Bacan. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari.
Dalam pelaksanaannya, personel menyusuri sejumlah lokasi yang menjadi rute patroli, yakni Desa Mandaong, Desa Kampung Makian dan Desa Tomori. Petugas menyasar kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk pesta atau aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras.
Saat berada di Desa Tomori, personel patroli menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dan nongkrong. Petugas kemudian memberikan imbauan secara humanis agar para pemuda tidak mengonsumsi minuman keras serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Personel juga mengingatkan kelompok pemuda tersebut agar bersama-sama menjaga situasi lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan maupun gangguan terhadap masyarakat lainnya. Imbauan diberikan sebagai langkah preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Patroli dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat secara humanis. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Ipda Hermansyah.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.















