PENGUNGKAPAN TPPA DI DESA KAWASI OLEH SUBDIT IV DITRESKRIMUM POLDA MALUT BESERTA POLRES HALSEL

Blog34 Views

Humas polres halsel, 12 September 2026 — Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Kamis, 10 September 2026 hingga Sabtu, 12 September 2026, sebagai bagian dari upaya Kepolisian dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap potensi terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak, khususnya pada tempat hiburan malam dan usaha karaoke.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipimpin oleh Kanit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKP Joy Ananda Sianipar, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara, personel Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Polsek Obi, Pamapta, serta personel Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.

Tim melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran penyelidikan, antara lain beberapa kafe karaoke dan penginapan yang berada di wilayah Desa Kawasi dan sekitarnya.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah Ladies Companion (LC) serta pihak pengelola tempat usaha. Secara keseluruhan, terdapat 83 orang yang dilakukan pemeriksaan dan pendataan, terdiri dari 53 orang di wilayah Pulau Bacan dan 30 orang di Desa Kawasi.

Dalam kegiatan di Desa Kawasi, petugas juga menemukan adanya dugaan keterlibatan 3 (tiga) anak yang masih di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC/pemandu lagu pada dua tempat usaha.

Rinciannya, sebanyak 2 (dua) anak di bawah umur ditemukan pada Family Cafe dan sebanyak 1 (satu) anak di bawah umur ditemukan pada Real Cafe. Terhadap temuan tersebut, anak-anak yang bersangkutan dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh personel Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara guna memastikan kondisi, kronologi, serta dugaan bentuk eksploitasi yang terjadi.

Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, sehingga seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta mencegah terjadinya praktik eksploitasi, perdagangan orang, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola tempat usaha hiburan agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, serta memastikan lingkungan usaha tidak menjadi tempat terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Polres Halmahera Selatan bersama Polda Maluku Utara akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *