Perkuat Sinergi, Kapolda Maluku Utara Sambut Audiensi Kanwil BPN di Mapolda

Blog31 Views

Humas Polri – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara di Mapolda Maluku Utara. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai bentuk sinergi antara Polda Maluku Utara dan BPN dalam membahas berbagai hal terkait pertanahan di wilayah Maluku Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku Utara menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara beserta rombongan di Polda Maluku Utara. Kapolda juga menyinggung persoalan lahan di wilayah Ubo-Ubo yang saat ini menjadi perhatian.

Irjen Pol. Waris Agono M.Si menjelaskan bahwa pihak Polda Maluku Utara telah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak terkait. Hal tersebut juga telah disampaikan kepada masyarakat bahwa apabila terdapat keberatan terhadap status tanah tersebut, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H. dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa saat ini kantor pertanahan berada di Kota Tidore Kepulauan. Namun, terdapat aspirasi dari masyarakat di wilayah Oba dan Halmahera yang mengusulkan agar dibuka kantor pelayanan pertanahan di Sofifi guna memudahkan akses layanan kepada masyarakat.

Untuk sementara waktu, pelayanan pertanahan bagi masyarakat di wilayah tersebut masih memanfaatkan Kantor Kanwil BPN dengan sistem piket personel secara bergiliran guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Menteri terkait telah menawarkan tiga solusi terkait persoalan tanah di Ubo-Ubo kepada Pemerintah Kota. Pertama, Polda Maluku Utara dapat melakukan pengosongan lahan karena tanah tersebut merupakan aset milik Polda. Kedua, masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui jalur hukum apabila memiliki keberatan. Ketiga, mencari solusi tengah melalui kerja sama dengan skema hak pakai.

Dalam skema tersebut, tanah tetap tercatat atas nama Polda dengan diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Selanjutnya, di atas HPL tersebut dapat diterbitkan hak pakai sepanjang pemegang HPL memberikan izin. Melalui mekanisme ini, masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahan melalui sistem sewa atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, pihak BPN juga menyampaikan harapan adanya dukungan dan kerja sama dari jajaran Reserse Kriminal guna mendukung upaya BPN dalam memperoleh Pin Emas sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pelayanan yang baik.

Audiensi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Polda Maluku Utara dan BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *