Polairud Polda Malut Perketat Patroli Laut: Fokus Kawal Keamanan Perairan dan Nelayan

Blog45 Views

Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara melalui jajaran Marnit Polairud Bacan KP.XXX-1010 terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Pada hari ini, personel Polairud melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Desa Pulau Sali, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (25/7). kemarin

Danmarnit Polairud Bacan menjelaskan bahwa Kegiatan patroli yang dimulai pukul 09.30 WIT tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman serta memastikan tidak adanya aktivitas ilegal seperti illegal fishing yang dapat merugikan nelayan lokal maupun merusak ekosistem laut.

Lanjutnya menjelaskan bahwa personel Polairud melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal nelayan, yakni KM. Caren yang memiliki bobot GT 23, dengan Nahkoda atas nama Josep Betrand dan 14 orang Anak Buah Kapal (ABK). Kapal tersebut memuat ±800 kilogram ikan tuna dan berasal dari area fishing ground dengan tujuan akhir Bitung, Sulawesi Utara.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh dokumen dan administrasi kapal lengkap serta tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana. Oleh karena itu, kapal tersebut diizinkan melanjutkan pelayaran menuju daerah tujuan. Petugas juga memberikan imbauan kepada Nahkoda dan seluruh ABK agar senantiasa memperhatikan faktor keselamatan pelayaran, terutama terkait kondisi cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polairud Polda Maluku Utara dalam menjaga situasi keamanan laut agar tetap kondusif, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui perlindungan terhadap aktivitas perikanan yang sah.

Ia juga menegaskan bahwa patroli dan pemeriksaan kapal akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan wilayah perairan Maluku Utara tetap aman, tertib, dan bebas dari tindak pelanggaran hukum.

“Kami ingin memastikan laut kita tetap aman dan nyaman bagi nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal di perairan kita,” ujar Danmarnit KP.XXX-1010.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 26 Juli 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *