Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Polres Ternate, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal di Kota Ternate.
aparat kepolisian berhasil mengamankan 130 botol miras jenis Cap Tikus dalam sebuah razia di KM. Sinabung yang baru tiba dari Pelabuhan Bitung. Minggu (8/3).
Langkah preventif yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kecamatan Ternate Tengah ini merupakan instruksi langsung guna memastikan kondusivitas keamanan masyarakat.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., yang berbicara mewakili Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., membeberkan kronologi penemuan barang ilegal tersebut. Menurutnya, pelaku mencoba menyelundupkan miras dengan cara mengemasnya rapi di dalam kardus dan koper pakaian untuk mengelabui petugas.
”Barang bukti kami temukan tergeletak tanpa pemilik di area dek 3 dan dek 4, tepatnya di sekitar tangga turun dan di atas ranjang penumpang. Dari hasil rekapitulasi, kami menyita 80 botol berukuran 600 ml dan 50 botol ukuran 1.500 ml,” papar Ipda Sudirjo.
Saat ini, keseluruhan barang bukti telah diamankan di markas Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani. Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan guna mencegah insiden serupa.
Kepolisian juga tak henti-hentinya mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam bisnis miras ilegal karena sangat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Ternate.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 9 Maret 2026_





















