Polres Halmahera Barat Amankan Puluhan Kantong Cap Tikus dalam Kegiatan KRYD

Blog16 Views

Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Satuan Samapta Polres Halmahera Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam, 26 April 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Samapta, AKP Ofan Abdurachman, bersama sejumlah personel Satuan Samapta. Sasaran utama patroli ini adalah pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan seorang warga yang diduga menjual minuman keras jenis cap tikus di Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 kantong plastik berisi minuman keras tradisional tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pendataan terhadap penjual yang diketahui berinisial A (65 tahun), warga Desa Tedeng. Selain mengamankan barang bukti, personel juga memberikan pembinaan serta imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras, mengingat aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Desa Acango, Kecamatan Jailolo. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas peredaran minuman keras. Meskipun demikian, personel tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi konsumsi dan peredaran minuman keras.

Kasat Samapta Polres Halmahera Barat menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya untuk menekan peredaran minuman keras serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 28 April 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *