Polres Halmahera Selatan Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Dua Tersangka PETI Melarikan Diri ke Malaysia

Blog101 Views

Halmahera Selatan – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa dua tersangka perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Obi diduga telah melarikan diri ke Malaysia, Polres Halmahera Selatan memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berdasarkan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU WAHYU HERMAWAN, S.H., M.M. menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial A.H.I. dan A.R.

Sejak penanganan perkara dimulai, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur, mulai dari pembuatan Laporan Polisi, penerbitan administrasi penyidikan, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, penetapan tersangka, hingga pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan menunggu petunjuk lebih lanjut hingga dinyatakan lengkap (P-21).

Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa kedua tersangka telah melarikan diri ke Malaysia, penyidik menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Penyidik telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kedua tersangka dengan menghubungi secara langsung melalui sambungan telepon, meminta titik koordinat lokasi terkini (share location), serta melakukan pencocokan terhadap lokasi tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kedua tersangka masih berada di wilayah Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Hingga saat ini penyidik juga masih dapat berkomunikasi dengan kedua tersangka dan memastikan keberadaannya.

Dengan demikian, sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mendukung informasi bahwa kedua tersangka telah melarikan diri ke Malaysia, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media online.

Menanggapi pertanyaan mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Polres Halmahera Selatan menjelaskan bahwa penahanan bukan merupakan tindakan yang wajib dilakukan terhadap setiap tersangka. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan syarat subjektif.

Dalam perkara ini, kedua tersangka selama proses penyidikan bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, keberadaannya diketahui, tidak menghambat jalannya penyidikan, serta hingga saat ini tidak terdapat keadaan yang menunjukkan adanya upaya melarikan diri sebagaimana informasi yang berkembang di sejumlah media.

Penyidik akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan kedua tersangka. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan alasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau tidak kooperatif terhadap proses hukum, maka penyidik akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penahanan apabila syarat hukumnya telah terpenuhi.

Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menunggu informasi resmi dari Polres Halmahera Selatan.

Humas Polres Halmahera Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *