Polres Halmahera Timur Ungkap Pencurian Mesin Tempel Kapal Nelayan di Saramaake

Blog14 Views

Kepolisian Resor Halmahera Timur melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian satu unit mesin tempel kapal nelayan berkapasitas 15 PK yang terjadi di Dusun II Ake Salaka, Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam kejadian tersebut, dua orang yang belum dikenal oleh korban diduga mengambil mesin tempel dari lokasi penjemuran ikan teri. Aksi tersebut diketahui oleh saksi sehingga satu unit mesin tempel yang hendak dibawa pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wasile Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana atau alat angkut dalam aksi pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan di area perkebunan warga Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, dalam kondisi ditinggalkan.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Kepolisian berupa satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan sebagai alat angkut dalam aksi pencurian. Sementara itu, satu unit mesin tempel kapal nelayan berkapasitas 15 PK yang menjadi objek pencurian diketahui tertinggal di lokasi kejadian setelah aksi tersebut diketahui saksi.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa penyidik Polres Halmahera Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

“Untuk kendaraan yang diamankan, berdasarkan keterangan penyidik, mobil tersebut merupakan milik istri seorang anggota Polres Halmahera Utara yang disewakan kepada seseorang berinisial JP. Kendaraan itu sebelumnya dipercayakan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagai kendaraan lintas dengan rute Tobelo–Sofifi maupun Tobelo–Galela,” jelas Kabidhumas.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, mobil tersebut diketahui hanya digunakan untuk keperluan transportasi lintas. Namun, dalam perkembangannya, kendaraan itu diduga disalahgunakan oleh pihak penyewa untuk melakukan aksi pencurian mesin tempel di wilayah Halmahera Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan pemilik kendaraan dengan JP sebatas hubungan sewa-menyewa kendaraan. Pemilik kendaraan maupun suaminya tidak diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Saat ini, Polres Halmahera Timur terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Koordinasi juga dilakukan dengan Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Barat guna membantu pencarian dan penangkapan para terduga pelaku.

Polda Maluku Utara memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *