Polres Halsel Edukasi Warga Tomori tentang Prosedur Lapor Polisi

Blog54 Views

Humas Polres Halsel – Unit PPA Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan menggelar sosialisasi “Mekanisme Pelaporan & Tata Cara Penanganan Kasus” di Sekretariat Yayasan Srikandi Halsel, Desa Tomori. Kegiatan ini menghadirkan Brigpol Aswin selaku pemateri utama.Jumat (14/11/25)

Dalam pemaparannya, Brigpol Aswin menjelaskan bahwa masyarakat dapat membuat laporan melalui SPKT, aplikasi Polri Presisi, ataupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam tanpa biaya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan kepolisian dapat disampaikan di kantor polisi mana pun, namun lebih efektif jika dibuat sesuai wilayah kejadian agar proses penanganan berjalan lebih cepat.

Materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, pemeriksaan saksi–tersangka, hingga koordinasi dengan jaksa sampai berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Brigpol Aswin turut menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam setiap proses hukum, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

Melalui sosialisasi ini, Polres Halsel berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelaporan, berani melapor, serta bersama-sama mendukung upaya Yayasan Srikandi dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan peduli di Halmahera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *