HUMAS POLDA MALUT – Polres Halmahera Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 0,79 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Halmahera Selatan, Senin (26/10/2026) pukul 16.00 WIT. Kegiatan dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Sujarwo, S.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H., serta dihadiri sejumlah personel kepolisian dan insan pers.
Wakapolres menjelaskan, penindakan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan. Polisi mengamankan Muhammad Sakir Ahmad bin Usman alias Sakir yang saat itu tertangkap tangan di lokasi.
Berdasarkan catatan kepolisian, Sakir pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Ternate pada 2019–2021 dan di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026. Ia juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor DPO/01/V/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tertanggal 5 Mei 2025, terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu, ganja, dan ice blu di depan Pelabuhan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada 28 April 2025.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,79 gram. Barang bukti lainnya meliputi 31 lembar kertas tembakau, satu bong kaca, pipet plastik yang dipotong menyerupai sekop, moncong bong kaca, serta bungkus rokok merek Camel berwarna kuning.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Halmahera Selatan dalam menangani dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan temuan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan masyarakat.














