Polres Kepulauan Sula Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Waihama, Tiga Orang Diamankan

Blog76 Views

Kepolisian Resor Kepulauan Sula menggelar konferensi pers dalam rangka mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, pada Jumat (21/8)

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M Soumena, S.H., serta KBO Satuan Reserse Kriminal Ipda Djunaidi Usia.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (16/8/2026), ketika kepolisian menerima laporan mengenai ditemukannya sesosok mayat di jalur setapak samping SD Inpres Waihama, Desa Waihama. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban diketahui bernama Riswan (53 tahun), seorang petani asal Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kematian korban tidak wajar dan diduga kuat merupakan akibat dari tindak pidana pembunuhan.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapati bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Para pelaku bahkan diduga telah berupaya merekayasa TKP seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal,” jelas Kapolres.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni AT alias A, FG alias R, dan RH alias M. Salah satu terduga pelaku, FG alias R, masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain menetapkan dan mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci mobil Toyota Avanza, kunci sepeda motor Honda, uang tunai sebesar Rp2.700.000, serta pakaian milik korban dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara utuh. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kapolres.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 22 Agustus 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *