Polres Pulau Morotai Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Untuk Meningkatkan Disiplin Serta Profesionalisme Personel

Blog39 Views

Polres Pulau Morotai menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap) bagi Pegawai Negeri pada Polri Tahun Anggaran 2026 dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum, disiplin, serta profesionalisme personel Polri yang dilaksanakan pada hari Rabu, (10/6) kemarin bertempat di Aula Polres Pulau Morotai.

Turut hadir pula Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., Wakapolres Pulau Morotai Kompol Jamaluddin, S.H.P., Kasikum Polres Pulau Morotai IPDA Munalih Fatah, S.H., Kasat Lantas Polres Pulau Morotai IPDA M. Agus F. Sudarsono, S.H., M.H., serta personel Polres Pulau Morotai. Adapun Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang hadir dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara terdiri atas Ps. Paur 2 Subbidbankum Bidkum Polda Maluku Utara IPTU Salim Ismail, S.H., Bamin Bankum Bidkum Polda Maluku Utara Brigpol Ulfa Sari Usman, S.H., serta Ba Bidkum Polda Maluku Utara Bripda Tiara Anggriani, S.H.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut sangat penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman anggota terhadap aturan hukum yang berlaku yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh personel dapat mengikuti dengan serius dan penuh tanggung jawab sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami serta diterapkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.” Ujar Kapolres.

Kapolres juga berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan disiplin dan profesionalisme, serta menekan angka pelanggaran anggota di lingkungan Polres Pulau Morotai, sehingga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.

Sementara itu, Ps. Paur 2 Subbidbankum Bidkum Polda Maluku Utara IPTU Salim Ismail, S.H., dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan disiplin, kode etik profesi, serta tanggung jawab anggota dalam pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan bahwa seluruh personel Polri wajib memahami dan memedomani Peraturan Kapolri (Perkap), Peraturan Kepolisian (Perpol), maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur disiplin anggota Polri agar terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

Dalam kegiatan tersebut turut dipaparkan sejumlah materi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 11 Juni 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *