Polsek Bacan Timur Gagalkan Aksi Pengiriman Miras Cap Tikus Menuju Desa Tomori

Blog49 Views

Humas Polres Halsel – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Polsek Bacan Timur Polres Halmahera Selatan. Kali ini, personel berhasil menggagalkan pengiriman 50 liter miras jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada selasa malam (21/07/26)

Pengungkapan tersebut berawal saat personel Polsek Bacan Timur melakukan patroli dan pencegatan terhadap sebuah kendaraan roda dua (R2) yang dikendarai oleh dua anak di bawah umur, warga Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua jeriken berisi miras jenis Cap Tikus, masing-masing berkapasitas 25 liter, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 50 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua anak tersebut mengaku hanya diminta mengantarkan barang tersebut ke Desa Tomori, Kecamatan Bacan, tepatnya menuju salah satu lokasi yang dikenal masyarakat sebagai tempat peredaran miras jenis Cap Tikus atau yang kerap disebut “Kios Merah”. Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100.000 setelah barang tersebut berhasil diantarkan.

Selanjutnya, petugas mengamankan kedua anak beserta barang bukti ke Mapolsek Bacan Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diberikan pembinaan dan edukasi, kedua anak tersebut dipulangkan kepada pihak keluarga dengan harapan tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Sementara itu, barang bukti miras diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur yang kerap dimanfaatkan untuk peredaran minuman keras. Menurutnya, keterlibatan anak di bawah umur sebagai kurir merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain melakukan penindakan terhadap peredaran miras, kami juga mengedepankan upaya pembinaan agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merusak masa depan mereka,” tegas Kapolsek.

Polsek Bacan Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun tindak pidana lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga Halmahera Selatan tetap aman dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *