Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar

Blog17 Views

Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Melalui patroli rutin yang digelar jajaran Polsek Bacan Timur, aparat Kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran 445 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga siap dipasarkan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Keberhasilan tersebut terjadi pada Selasa malam (29/07/2026) saat personel Polsek Bacan Timur melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah hukumnya. Ketelitian dan kewaspadaan petugas membuahkan hasil setelah mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi DG 1048 PA yang melaju dari arah Desa Tawa menuju Babang-Labuha.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Raya Babang-Labuha. Kendaraan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Di dalam mobil, petugas mendapati tiga orang, masing-masing AO (27) dan SS (23), warga Desa Tuokona, serta IR (32), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan. Saat memeriksa barang bawaan, petugas menemukan enam karung berwarna putih yang berisi 445 kantong miras tradisional jenis cap tikus siap edar.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari patroli yang terus diintensifkan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredarannya. Barang bukti yang diamankan akan kami koordinasikan dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Keberhasilan menggagalkan ratusan kantong miras tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Bacan Timur dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, konflik sosial, hingga kecelakaan lalu lintas.

Melalui patroli yang dilaksanakan secara konsisten serta sinergi bersama masyarakat, Polsek Bacan Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 29 Juli 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *