Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur secara berkesinambungan melaksanakan operasi rutin pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat pada hari Kamis (18/6).
Dalam Razia tersebut petugas berhasil mengamankan dua jerigen berisi minuman keras jenis cap tikus dengan total volume mencapai 10 liter.
Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu rumah warga yang berada di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian patroli serta pengawasan intensif yang dilakukan aparat kepolisian guna mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di tempat kejadian sebagai bentuk tindakan tegas dan preventif. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan yang bersifat humanis kepada pemilik rumah, agar tidak mengulangi perbuatan menjual atau mengedarkan minuman keras di kemudian hari.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras, tanpa memandang jumlah barang bukti yang ditemukan.
“Kami tidak melihat dari sisi kuantitas barang bukti. Setiap bentuk peredaran miras akan kami tindak lanjuti, karena aktivitas tersebut sangat berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, salah satunya dengan menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran miras di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan warga diharapkan mampu mewujudkan wilayah Bacan Timur yang senantiasa aman, tertib, dan kondusif.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 18 Juni 2026















