Polsek Bacan Timur kembali Gagalkan Perederan miras, 445 Kantong Cap Tikus Siap Edar Diamankan

Blog57 Views

Humas Polres Halsel – Polsek Bacan Timur Polres Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Melalui patroli rutin yang dilakukan secara intensif, personel berhasil menggagalkan upaya peredaran 445 kantong miras tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna putih bernomor polisi DG 1048 PA pada selasa malam (29/07/26).

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Polsek Bacan Timur melaksanakan patroli dan mencurigai sebuah kendaraan yang melintas dari arah Desa Tawa menuju Babang-Labuha. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Babang-Labuha dan mengarahkannya masuk ke halaman Mapolsek Bacan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga membawa minuman keras.

Saat pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang di dalam kendaraan, yakni AO (27) dan SS (23), keduanya merupakan warga Desa Tuokona, serta seorang perempuan berinisial IR (32), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap barang bawaan yang berada di dalam mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam karung berwarna putih yang setelah dibuka ternyata berisi 445 kantong minuman keras jenis Cap Tikus siap edar. Seluruh barang bukti bersama kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, kami akan berkordinasi dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungannya,” ujar Kapolsek.

Polsek Bacan Timur menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *