Polsek Bacan Timur Kembali Sita 60 Botol Miras Cap Tikus, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Miras

Blog44 Views

Polsek Bacan Timur Kembali Sita 60 Botol Miras Cap Tikus, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Miras

Humas Polres Halsel – Polsek Bacan Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Kamis (23/07/2026), personel Polsek Bacan Timur melaksanakan razia terhadap sejumlah rumah warga di Desa Babang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menyasar beberapa rumah yang sebelumnya telah terindikasi menjual minuman keras. Hasilnya, di rumah seorang warga berinisial LL, personel menemukan 50 botol air mineral yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus dan diduga siap untuk diedarkan kepada masyarakat.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah warga lainnya yang berinisial OG. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 2 kantong dan 8 botol berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang juga diduga siap dipasarkan. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 60 botol minuman keras jenis Cap Tikus.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, kedua pemilik barang diberikan pembinaan, teguran keras, agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman keras dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Bacan Timur.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H. mengatakan bahwa pemberantasan minuman keras merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang berujung pada perkelahian dan tarkam di wilayahnya sehingga perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan”. tegas Kapolsek

Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu terjadinya tindak pidana dan mengganggu keamanan lingkungan. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *