Humas Polres Halsel – Polsek Bacan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Kamis (2/10/2025), Polsek Bacan Timur melaksanakan razia terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H, bersama personel dengan menyisir area yang dicurigai. Pada saat tim menuju lokasi penyulingan, personel mendapati pemilik tengah membawa bahan baku Saguer dan miras siap edar jenis Cap Tikus. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 300 liter bahan baku Saguer serta 50 liter miras siap edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kemudian langsung dimusnahkan di lokasi kejadian. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menekan produksi serta peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Bacan Timur dalam keterangannya menegaskan, Polsek Bacan Timur akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas produksi maupun peredaran miras di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberadaan minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminal, perkelahian, dan berujung ke tawuran antara kampung.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah Bacan Timur. Razia seperti ini akan terus kami lakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat dapat hidup lebih aman, tertib, dan terhindar dari dampak negatif miras,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya razia ini, Polsek Bacan Timur berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan bersama-sama mendukung kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Bacan Timur.