Polsek Gane Timur Gencar Razia Miras, Satu Tempat Penyulingan Miras Kembali Ditemukan

Blog5 Views

Humas Polres Halsel – Personel Polsek Gane Timur melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Gane Timur, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar tempat pembuatan dan penyimpanan miras yang berada di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Patroli dan razia tersebut melibatkan lima personel Polsek Gane Timur. Kegiatan dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam mencegah produksi dan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat melakukan penyisiran di Desa Kuwo, personel menemukan satu lokasi yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu drum berkapasitas 200 liter dan enam jeriken berisi bahan baku saguer dengan total sebanyak 150 liter.

Selain bahan baku tersebut, petugas juga menemukan 13 minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam Plastik. Temuan tersebut kemudian didata oleh personel sebagai bagian dari hasil kegiatan patroli KRYD yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gane Timur Selatan.

Terhadap temuan tersebut, personel Polsek Gane Timur melakukan tindakan sesuai dengan hasil kegiatan di lapangan. Bahan baku saguer sebanyak 350 liter dimusnahkan di lokasi, sementara 13 bungkus cap tikus siap edar dibawa ke Kantor Polsek Gane Timur untuk diamankan.

Petugas juga melakukan tindakan terhadap tempat penyulingan miras agar tidak kembali digunakan untuk memproduksi minuman keras. Selain melakukan penindakan, personel memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun peredaran miras yang dapat menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kepolisian akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

“Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya kepolisian dengan tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, masyarakat dapat segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Hermansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *