Personel Polsek Gane Timur melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Gane Timur, Rabu (9/9) kemarin.
Kegiatan tersebut menyasar tempat pembuatan dan penyimpanan minuman keras yang berada di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan. Patroli dan razia dilaksanakan sebagai langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Gane Timur menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat penyulingan minuman keras di Desa Ranga-Ranga. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu jerigen berisi sekitar 5 liter minuman keras jenis cap tikus, empat kantong cap tikus, serta sekitar 25 liter bahan baku berupa saguer.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas melakukan tindakan terhadap barang bukti yang ditemukan. Sebanyak 25 liter saguer sebagai bahan baku dimusnahkan di tempat, sementara barang bukti cap tikus yang ditemukan diamankan di Mako Polsek Gane Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan terhadap temuan tersebut, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras di wilayahnya.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polri akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak memproduksi maupun mengedarkan miras secara ilegal,” ujar Ipda Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 10 September 2026

















