HUMAS POLDA MALUT— Personel Polsek Ibu mengamankan sebanyak 960 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis captikus dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko A.Y.W., S.Tr.K., bersama personel Polsek Ibu itu berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Nanas, Aipda Abner Batilambung. Warga melaporkan adanya rencana pengiriman miras jenis captikus dari Desa Nanas menuju Kota Ternate untuk diperjualbelikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera menyampaikan informasi kepada Kapolsek Ibu. Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan sejumlah personel untuk bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik pengiriman, yakni Pelabuhan di Desa Nanas, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan beberapa orang yang membawa miras menggunakan mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1759 XY. Personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan guna memastikan isi barang yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 960 kantong minuman keras tradisional jenis captikus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Ibu untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Ibu mengatakan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Ibu.
Terakhir, Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya peredaran miras dapat digagalkan.















